Seorang aktivis Kabupaten serang pardisahri menyampaikan kekhawatiran serius atas kondisi tersebut. Ia meminta PLN untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas kontraktor yang terlibat.
“Bilamana memang pihak ketiga dalam pengerjaan tidak sesuai standarisasi SOP PLN, maka ini akan menjadi problem besar bagi Direksi PLN. Apalagi ada dugaan kecurangan dalam pemasangan kabel yang seharusnya mengikuti ketentuan seatplan kedalaman 150 cm,”-180cm ujar.,Pardi sahri
Lebih lanjut, pardisahri mendesak PLN untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi terhadap seluruh jalur galian yang palina-Tenang. sedang yang di kerjakan, khususnya di desa Sindangsari kecamatan Pabuaran kabupeten serang provinsi Banten .
Tuntutan Transparansi dan Keamanan PublikKasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang tidak transparan dan berisiko menimbulkan masalah keamanan publik. Galian kabel tanpa pengamanan dan pelabelan yang layak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, longsor, hingga gangguan jaringan listrik di masa depan.
Editor : RedakturSumber : Team