InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di dua lokasi terpisah di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka pertama yang diamankan adalah YUSMEN (40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah beralamat di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.
Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti miliknya dan diserahkan kepada petugas di hadapan saksi umum, Sdr. Juannudin Bin Nasrun (almarhum). Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali menangkap tersangka kedua, FAJRI (39), warga RT.001 RW.002 Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka sering melakukan transaksi narkoba di lahan kosong milik pemerintah yang terletak di Jalan Lintas Sungai Lilin, Dusun IV Desa Pinang Banjar RT.12 RW.04. Petugas yang dipimpin oleh Kanit Idik II segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team