Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram, 1 (satu) dus rokok kretek merek Surya, 1 (satu) plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp100.000.
Ia mengakui bahwa barang bukti itu miliknya. Ia kemudian dibawa ke Kantor Polisi Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
"Jadi kedua terduga pengedar ini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan tingkat selanjutnya," kata Kabid Humas Polres IPTU Muba Hutahean, SH mewakili Inspektorat Narkoba Polres IPTU Muba Budi Mulya, SH, MH Editor : RedakturSumber : Team