InvestigasiMabes.com | Jepara – Aroma dugaan kebal hukum tercium kuat dari aktivitas galian C tambang tanah ilegal yang kian merajalela di RT 08 RW 02, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Kegiatan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial S ini terus beroperasi tanpa izin, seolah tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum.
Pantauan dan investigasi tim media ini pada Minggu (10/8/2025) mendapati kegiatan penambangan berlangsung terang-terangan di siang bolong. Diduga kuat dikendalikan oleh pengusaha berinisial S, yang dikenal luas di wilayah tersebut.
Tambang ilegal tersebut berada tepat di RT 08 RW 02, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Jepara — lokasi yang mudah diakses dan bukan daerah terpencil, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa aktivitas ilegal ini bisa lolos dari pantauan APH.
Diduga kuat minimnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) membuat pelaku tambang merasa aman. “Tak kapok-kapok,” begitu warga menggambarkan sikap pengelola tambang yang terus beroperasi meski jelas melanggar hukum.
Editor : RedakturSumber : Team