Diduga Kebal Hukum! Tambang Tanah Ilegal di Jepara Beroperasi Terang-Terangan, APH Bungkam

Diduga Kebal Hukum! Tambang Tanah Ilegal di Jepara Beroperasi Terang-Terangan, APH Bungkam
Diduga Kebal Hukum! Tambang Tanah Ilegal di Jepara Beroperasi Terang-Terangan, APH Bungkam

Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian tanah di wilayah tersebut, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Jepara. Warga khawatir, jika dibiarkan, akan timbul kerusakan lahan permanen, potensi banjir, dan konflik sosial di kemudian hari," Pewarta Badi.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini