Kapolres Pariaman Bungkam : Oknum Anggotanya lakukan Intimidasi dan Ancaman terhadap Anak Dibawah Umur dan Orang Tuanya

Foto Investigasi Mabes
Kapolres Pariaman Bungkam : Oknum Anggotanya lakukan Intimidasi dan Ancaman terhadap Anak Dibawah Umur dan Orang Tuanya
Kapolres Pariaman Bungkam : Oknum Anggotanya lakukan Intimidasi dan Ancaman terhadap Anak Dibawah Umur dan Orang Tuanya

Karena melihat kejadian yang sudah melampaui batas tersebut beberapa orang ada ikut melihat kondisi tersebut beriniasitif minta bantu pada salah seorang seniornya dinas di Polsek sungai limau yang tinggal sebuah perumahan di Desa Kotomarapak, dan beruntunglah begitu seniornya datang dan lansung menanyakan kepada "Al " apa juga lagi Al kan sudah di laporkan ke PPA Polres tunggu sajalah proses tersebut, barulah Al ini mulai diam dan lansung pulang saat jam sudah menunjukan lewat dari jam 12 malam. Terang mamak Abo.

Intimidasi dan ancaman kedua barulah pada Jefri, sebagaimana telah diterangkan diatas, barulah kesabaran kedua keluarga ini tidak lagi bisa membiarkan perbuatan pelaku "Al" yang terkesan berbuat semena-mena di Desa tersebut sebagai seorang anggota polisi aktif dengan pangkat Aipda tersebut. Akhirnya kedua keluarga tersebut bersepakat melaporkan oknum polisi ini ke Propam Polres Pariaman dengan Laporan Polisi ( LP ) Nomor LP/04/B/ VIII/2025/ Propam, yang sekarang masih dalam proses. Dengan terlapor adalah oknum Polisi Polres Kota Pariaman diduga pelakunya di ketahui bernama Aipda Al- Mukhtarif Kaurmintu Sat Bitmas di Polres Kota Pariaman.

Kapolres Kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K, ketika di hubungi lewat chat WAnya 0813-2666 xxxx Rabu ( 06/08/2025 ) dan menanyakan "Assalamualaikum Pak Kapolres, izin apa tahapan pembinaan terhadap anggota bapak yang dianggap telah bertindak tidak sesuai prosedur terhadap anak di bawah umur ini ndan, makasih informasinya" sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban meski ada dijanjikan rencana mau ketemuan, tapi semua belum terlaksana sampai sekarang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Beberapa orang tokoh masyarakat di Desa Kotomarapak sangat menyesalkan perlakuan oknum polisi tersebut dan hanya bisa berharap kepada pimpinan pelaku Kapolres Kota Pariaman agar bisa memberikan hukuman kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku karena pelaku bukan hanya melanggar pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam hal ini pelaku juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan. Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk polisi. Juga pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara pasal-pasal lain mengatur tentang penganiayaan berat. Jika penganiayaan dilakukan terhadap anak, maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat. ( nd/ tim ).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini