Selain itu, Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, juga memberikan klarifikasi bahwa lokasi PT Kapur Putih Lampung Berjaya bukan berada di wilayah Desa Lumbirejo seperti yang beredar di beberapa dokumen dan informasi publik.
“Lokasi perusahaan itu ada di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, bukan di Desa Lumbirejo. Kami tegaskan tidak pernah ada kegiatan maupun lahan perusahaan tersebut di wilayah kami,” ujarnya.
Sejumlah pihak menilai, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan.
Hingga berita ini dirilis, pihak DPMPTSP Provinsi Lampung maupun manajemen PT Kapur Putih Lampung Berjaya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. ( Tim). Editor : RedakturSumber : Team