89 Mobil Angkut Barang Haram di Duga Milik Inisial JN Diamankan Bea Cukai

Foto Investigasi Mabes
89 Mobil Angkut Barang Haram di Duga Milik Inisial JN Diamankan Bea Cukai
89 Mobil Angkut Barang Haram di Duga Milik Inisial JN Diamankan Bea Cukai

Djaka mengingatkan bahwa masuknya barang ilegal bukan sekadar merugikan negara dari sisi bea masuk dan pajak, tetapi juga menghantam industri dalam negeri. “Ballpress pakaian bekas itu berbahaya, bukan hanya untuk kesehatan, tapi juga bisa membunuh industri tekstil nasional yang sudah terjepit. Jika dibiarkan, ekonomi kita bisa semakin terpuruk,” tegasnya.

Bea Cukai menjerat pelaku dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi siapa pun yang menyelundupkan barang masuk ke wilayah Indonesia.

“Sejak awal Juli, kami sudah membentuk Satgas Barang Kena Cukai dan Satgas Penyelundupan. Operasi ini tidak akan berhenti sampai akhir tahun, bahkan berlanjut tahun depan. Mafia penyelundupan harus dilibas,” tutup Djaka. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini