Terdakwa Muhammad Yusril, dalam sidang terpisah, mengaku tidak menikmati aliran dana tersebut. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa uang hasil korupsi diduga dibagi-bagikan oleh pihak swasta, Puang, kepada sejumlah oknum.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Muhammad Bimbi, yang divonis 2 tahun penjara di tingkat pertama, namun hukumannya diperberat menjadi 3 tahun oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara setelah JPU Kejari Kepsul mengajukan banding.
Total anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 di Kepulauan Sula mencapai Rp 28 miliar, dengan Rp 26 miliar dikelola Dinas Kesehatan dan Rp 2 miliar oleh BPBD. Audit BPKP Perwakilan Maluku Utara menemukan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Tersangka Muhammad Yusril, yang sempat buron selama empat bulan, berhasil ditangkap tim Kejari Kepsul di Makassar pada 30 Juni 2025 berdasarkan Surat DPO Kejari Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dan menyeret aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran BTT ini.InvestigasiMabes.com(Tim)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita