Investigasimabes.com | Pringsewu – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi dan Biomedis (LEB) yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu kini menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, pada pelaksanaan kegiatan yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp10 miliar tersebut, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai dari APBD maupun APBN. Papan informasi menjadi sarana utama masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, besaran biaya, waktu pelaksanaan, serta siapa pihak pelaksana kegiatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga KPK-RI-Lampung, Syahruddin (Din Morok), menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi jelas bertentangan dengan aturan dan prinsip keterbukaan publik.
Sumber : Syarif