Proyek Gedung LEB Dinas Kesehatan Pringsewu Bernilai Rp10 Miliar Disorot, KPK-RI-Lampung. Transparansi Harus Ditegakkan

Foto Investigasi Mabes
Proyek Gedung LEB Dinas Kesehatan Pringsewu Bernilai Rp10 Miliar Disorot, KPK-RI-Lampung. Transparansi Harus Ditegakkan
Proyek Gedung LEB Dinas Kesehatan Pringsewu Bernilai Rp10 Miliar Disorot, KPK-RI-Lampung. Transparansi Harus Ditegakkan

Investigasimabes.com | Pringsewu – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi dan Biomedis (LEB) yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu kini menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, pada pelaksanaan kegiatan yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp10 miliar tersebut, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai dari APBD maupun APBN. Papan informasi menjadi sarana utama masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, besaran biaya, waktu pelaksanaan, serta siapa pihak pelaksana kegiatan.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga KPK-RI-Lampung, Syahruddin (Din Morok), menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi jelas bertentangan dengan aturan dan prinsip keterbukaan publik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan. Tidak adanya papan informasi pada proyek senilai Rp10 miliar ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi teknis Kementerian PUPR,” tegas Syahruddin, Rabu (20/8/2025).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Syarif
Bagikan


Berita Terkait
Terkini