Dengan kejadian tersebut pada pukul 9:00 wib F korban begegas melaporkan kejadian tersebut ke PIDUM polres kabupaten paten empat lawang setiba jam tangal 21 Agustus 2025 pukul 00:23 wib. korban F menceritakan kronologis kejadian tersebut angota polres empat lawang .
Laporan nomor STTLP/B/139/VIII/2025SPKT/POLRES EMPAT LAWANG /POLDA Sumatera selatan
bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari tanggal di tanda tanganinya penerima laporan .
Korban telah melaporkan dengan tindak pidan pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 365,yang terjadi di belakang pasar RT 02/Rw06 titik koordinat-pendopo kabupaten empat lawang dengan terlapor S & L uraian pada kejadian Rabu malam tangal.20-08-2025
Pelaku yang bernama S & L cara mencegat korban yang hendak mengendarai sepeda motornya Honda BEAT putih dan medongkan senjata tajam ke arah korban dan merampas sepeda motor tersebut dan membawa lari kabur motor tersebut,atas kejadian ini korban melapor ke polres empat lawang untuk di tindak lanjuti secara hukum.Tim
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim