Dengan kejadian tersebut pada pukul 9:00 wib F korban begegas melaporkan kejadian tersebut ke PIDUM polres kabupaten paten empat lawang setiba jam tangal 21 Agustus 2025 pukul 00:23 wib. korban F menceritakan kronologis kejadian tersebut angota polres empat lawang .
Laporan nomor STTLP/B/139/VIII/2025SPKT/POLRES EMPAT LAWANG /POLDA Sumatera selatan
bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari tanggal di tanda tanganinya penerima laporan .
Korban telah melaporkan dengan tindak pidan pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 365,yang terjadi di belakang pasar RT 02/Rw06 titik koordinat-pendopo kabupaten empat lawang dengan terlapor S & L uraian pada kejadian Rabu malam tangal.20-08-2025
Tim
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim