2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, dan Aset Desa – mengatur bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.
4. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa – memberi kewenangan Inspektorat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Plt. Inspektur Daerah Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., CGCAE, dalam surat bernomor 700/1094/20/2025 menyebutkan bahwa klarifikasi ini bertujuan memastikan seluruh dokumen dan pertanggungjawaban keuangan Tahun 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Lampung