Inspektorat Tanggamus Panggil Kepala Pekon Suka Agung Barat Terkait Dugaan KKN Dana Desa 2023

Foto Investigasi Mabes
Inspektorat Tanggamus Panggil Kepala Pekon Suka Agung Barat Terkait Dugaan KKN Dana Desa 2023
Inspektorat Tanggamus Panggil Kepala Pekon Suka Agung Barat Terkait Dugaan KKN Dana Desa 2023

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, dan Aset Desa – mengatur bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.

4. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa – memberi kewenangan Inspektorat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Plt. Inspektur Daerah Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., CGCAE, dalam surat bernomor 700/1094/20/2025 menyebutkan bahwa klarifikasi ini bertujuan memastikan seluruh dokumen dan pertanggungjawaban keuangan Tahun 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim Lampung
Bagikan


Berita Terkait
Terkini