“Semua pihak yang terkait wajib membawa dokumen resmi, agar proses klarifikasi berjalan transparan dan objektif sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan adanya pemanggilan ini, masyarakat diharapkan turut mengawasi proses pemeriksaan agar pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat, bukan justru merugikan negara. Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka sesuai UU Tipikor, kasus dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.(Tim). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Lampung