Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung Selatan, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung Selatan, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung Selatan, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

Kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.

AKP Widodo menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini. “Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam,” jelasnya.

Sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp11,8 miliar. Polisi menyebut, dari jumlah barang bukti yang disita, sekitar 59.135 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo.(Syarif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini