c) Anggota DPRD sebesar Rp. Rp. 17.316.000., (tujuh belas juta tiga ratus enam belasa ribu rupiah)
Ditengah kondisi prekonomian masyarakat Bekasi yang cukup memprihatinkan dan kondisi Fiskal Kabupaten Bekasi yang saat ini tidak cukup baik, Perbub tersebut jelas mencederai rasa keadilan bagi masyarakat dan tentu pula menjadi beban APBD, sehingga penentasan kemiskinan dan percepatan pembangunan pemerintah Kabupaten Bekasi yang langsung berdampak terhadap masyarakat terhambat.
Perbub tersebut jelas dan terang tidak berpihak pada masyarakat Bekasi, dan DPRD Kabupaten Bekasi yang seyogiannya mengetahui secara riil kondisi masyarakat yang diwakilkannya yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya meminta sendiri pada Bupati Bekasi untuk dan agar Perbub No 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIREVISI.
Bupati Bekasi yang salah satu program utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan meningkatkan kesejahteraan Wakil Masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Namun, jika merujuk pada Perbub No 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati Bekasi inkonsisten dengan Program Utamanya. Oleh karena itu, Bupati Bekasi seharusnya mencabut dan/atau merevisi Peraturan Bupati Bekasi tersebut dalam rangka konsistensi program utamanya, tidak ada alasan bagi Bupati untuk tidak merevisi Perbub tersebut, sebab seluruh elemen Masyarakat Bekasi akan mendukungnya.
Editor : RedakturSumber : Team