InvestigasiMabes.com | Bekasi - Ketum GRPPH-RI Syahban Siregar, S.H., M.H. : Revisi Perbub Bekasi No. 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Adalah Suatu Keharusan.
Inperes Nomor 1 Tahun 2025 adalah sebagai landasan awal Pemerintah untuk melakukan efesiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025, yang intinya menginstruksikan pemangkasan anggaran pada belanja yang tidak mendesak.
Efesiensi anggaran pada belanja yang tidak mendesak tentu bertujuan untuk mengejar ketertinggalan Pembangunan disegala bidang, baik pembangunan pisik (inparstuktur) maupun pembangunan sumber daya manusia rakyat indonesia. Demi mempercepat terwujudnya cita-cita kemerdekaan yaitu mensejahterakan dan mencerdaskan seluruh rakyat indonesia.
Efesiensi anggaran dilakukan dengan meminimalkan pengeluaran tanpa mengurangi kwalitas pelayanan atau kinerja, sehingga dana dapat dialokasikan pada program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan serta menjaga kesehatan fiskal daerah, dengan efesiensi anggaran diharapkan dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat yang saat ini cukup memprihatinkan.
Gejolak yang baru-baru ini terjadi di Indonesia salah satunya diawali oleh protes publik atas kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang memberikan tunjangan Perumahan sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dibayarkan setiap bulan bagi setiap anggota DPR RI. Hal tersebut memicu kemarahan publik sehingga Negara hampir saja chaos.
Editor : RedakturSumber : Team