a) Ketua DPRD sebesar Rp. 41.700.000., (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
b) Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 40.200.000., (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah)
c) Anggota DPRD sebesar Rp. 36.100.000., (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah).
Dalam pasal 18 Peraturan Buapti tersebut menyatakan bahwa, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan Kenderaan dinas jabatan setiap bulan;.
Pasal 18
2) Tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurup d diberikan setiap bulan.
3) Besaran tunjangan tarnsportasi bagi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut;
a) Ketua DPRD sebesar Rp. 21.238.000., (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
b) Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 17.362.000., (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah)
Editor : RedakturSumber : Team