Ketum GRPPH-RI Syahban Siregar, S.H,. M.H., ; Minta Bupati Bekasi Revisi Perbub i No. 11 Tahun 2024

Foto Redaktur
Ketum GRPPH-RI Syahban Siregar, S.H,. M.H., ; Minta Bupati Bekasi Revisi Perbub i No. 11 Tahun 2024
Ketum GRPPH-RI Syahban Siregar, S.H,. M.H., ; Minta Bupati Bekasi Revisi Perbub i No. 11 Tahun 2024

a) Ketua DPRD sebesar Rp. 41.700.000., (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

b) Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 40.200.000., (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah)

c) Anggota DPRD sebesar Rp. 36.100.000., (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah).

Dalam pasal 18 Peraturan Buapti tersebut menyatakan bahwa, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan Kenderaan dinas jabatan setiap bulan;.

Pasal 18

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
1) Dalam hal Pemerintah daerah belum dapat menyediakan kenderaan dinas jabatan, bagi Pimpinan DPRD diberikan tunjangan transportasi dan dibayarkan setiap bulan serta dipotong pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2) Tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurup d diberikan setiap bulan.

3) Besaran tunjangan tarnsportasi bagi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut;

a) Ketua DPRD sebesar Rp. 21.238.000., (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

b) Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 17.362.000., (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini