InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Rencana pemasangan tiang jaringan internet nirkabel (Wi-Fi AWI net) saat di konfirmasi dari pihak AWI net Desta mengatakan bahwa perusahaan kami sudah lengkap izin nya, di kecamatan Pamarayan kecamatan bandung, Kecamatan Cikande, kabupaten serang provinsi Banten Jika menuai hambatan dari segelintir oknum warga dan organisasi masyarakat (ormas). Padahal, proyek ini telah mengantongi izin lengkap dari pihak Kelurahan,
Ketua LSM Gerahana Indonesia, Wilayah Kabupaten serang Banten Jasmani menilai upaya penghadangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. “Saya sudah lama tinggal di Pamarayan. Kalau kita tidak bisa membangun, jangan dirusak. Ini wilayah bersama. Menghalangi proyek yang sudah legal adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ujarnya kepada wartawan, sabtu, 13, sep, 2025.
Menurut dia, tindakan menghadang pelaksanaan proyek yang telah sah secara administratif tidak bisa dianggap sebagai penyampaian aspirasi. “Selama pemasangan dilakukan di fasilitas umum dan tidak melanggar hukum, maka tindakan menghalang-halangi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ucapnya.
LSM Gerahana Indonesia juga menyoroti potensi jerat hukum yang bisa dikenakan terhadap pelaku pengganggu proyek. Beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan antara lain:
1. Pasal 192 KUHP
Editor : RedakturSumber : Team