> Barang siapa dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan, jalan, saluran, jembatan, atau fasilitas umum lainnya yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal ini menjerat setiap orang yang menghalangi atau merusak fasilitas umum, termasuk instalasi publik seperti jaringan internet, yang bertujuan memberikan layanan bagi masyarakat luas.
2. Pasal 406 KUHP
> Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.Pasal ini berlaku apabila terjadi perusakan terhadap alat atau perangkat jaringan Wi-Fi, seperti tiang atau kabel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Editor : RedakturSumber : Team