Proyek Wi-Fi AWI net sudah Kantongi Izin, Menghalangi Bisa Dipidana

Proyek Wi-Fi AWI net sudah Kantongi Izin, Menghalangi Bisa Dipidana
Proyek Wi-Fi AWI net sudah Kantongi Izin, Menghalangi Bisa Dipidana

3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP

> Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk berbuat, tidak berbuat, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau perlakuan tidak menyenangkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Pasal ini bisa digunakan apabila tindakan intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap pekerja lapangan atau pihak pelaksana proyek dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

LSM Gerahana Indonesia mendesak agar pemerintah desa bersama perusahaan tetap melanjutkan proyek ini tanpa tekanan. “Jangan sampai ada preseden buruk di mana segelintir orang bisa membatalkan keputusan resmi pemerintah desa. Negara ini negara hukum, bukan negara ormas,” tegas jasmani.

Kami minta aparat penegak hukum harus bertindak tegas

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini