InvestigasiMabes.com | Bitung - ASM dituntut delapan tahun penjara karena diduga melakukan pembiaran (omission) saat peristiwa asusila terjadi. Namun, fakta persidangan menunjukkan ASM tertidur karena pengaruh alkohol dan tidak melakukan perbuatan fisik apa pun. Sabtu -13/sep- 2024
Kuasa hukum ASM Timoti Haniko, SH., menilai bahwa fakta fakta persidangan tidak relevan dengan peristiwa yang sebenarnya hal yang tidak masuk akal karena jauh dari rasa keadilan , ia juga mengatakan bahwa orang tertidur yg idak memiliki kapasitas hukum dan tidak tidak dapat menghentikan suatuperbuatan apapun
ASM tidak pernah mengenal korban dan tidak melakukan perbuatan fisik apa pun karena tertidur. Pelaku utama, FA, yang menjemput korban, menyediakan tempat, dan menyebarkan video, justru bebas tanpa proses hukum.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem hukum dan perlindungan hak-hak individu. Apakah hukum ditegakkan secara adil ataukah ada kepentingan lain yang bermain di baliknya? Pengadilan Negeri Bitung diharapkan dapat memutus kasus ini dengan adil dan transparan.
( Rusdi Karim)
Editor : RedakturSumber : Team