PANTARA menilai kerusakan mangrove tersebut merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tebing Temukan 2.64 Gram Sabu
Melalui aksi ini, PANTARA mendesak KLHK segera melakukan investigasi lapangan, menghentikan aktivitas yang merusak, serta mewajibkan PT DMS melakukan pemulihan ekosistem mangrove di Desa Tokowuta. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim