InvestigasiMabes.com l Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Ternate. Pada Minggu malam (5/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIT, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate yang dipimpin oleh Aiptu Asri Marasabessy melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan Lelong, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial T.D (62) bersama sejumlah barang bukti berupa:
• 103 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus,
• 1 jeriken ukuran 25 liter berisi cap tikus, dan
• 49 kantong plastik berisi minuman jenis akar.
Editor : RedakturSumber : Team