InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Sehubungan dengan Konferensi Pers Bareskrim Polri tanggal 3 November 2026 yang menetapkan 3 (tiga) tersangka dugaan penyadapan ilegal melalui sistem LIMS terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, jurnalis, LSM dan pengusaha, yaitu LSP (Mantan Kapolri), ASN, dan EH, serta disangkakan Pasal 258 dan 332 UU No.1/2023 jo Pasal 32 UU ITE.
Maka kami, *LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL)*, sebagai bagian dari kontrol sosial berdasarkan UU No.17/2013 tentang Ormas, menyampaikan:
*1. Apresiasi* atas langkah cepat Bareskrim yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dengan menyatakan perbuatan tersebut adalah oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
*2. Permohonan Pengawalan & Klarifikasi:*a. Agar penyidikan dikembangkan apakah hasil sadapan LIMS tahun 2025-2026 tersebut pernah *disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau diserahkan kepada pihak asing* yang dapat mengarah pada Pasal 221-226 KUHP Baru tentang Spionase / Pengkhianatan Negara;
Editor : RedakturSumber : Team