Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama jaringan ini.
“Kasus ini tidak berhenti disini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah setengah,” tegasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim