InvestigasiMabes.com l Sragen – Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperangkat alat gamelan karawitan milik Marsudi Laras (Mulyo Sukamto Warkam), warga Dukuh Bulu, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kasus ini mencuat setelah alat gamelan bernilai ratusan juta rupiah tersebut diketahui telah digadaikan ke Pegadaian UPC Bekonang, Sukoharjo oleh penyewa bernama Bekti Sigit Nugroho (35), warga Banjarsari, Kota Surakarta.Baca juga: Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam.keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kesepakatan sewa antara pelapor dan terlapor pada 27 Maret 2025.
Saat itu, Bekti Sigit Nugroho yang berprofesi sebagai seniman datang ke rumah korban bersama rekannya dengan maksud menyewa satu set gamelan untuk latihan karawitan mahasiswa asing di Kampus ISI Surakarta.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim