InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Pendirian tiang milik Starlet langgar aturan. Salah seorang warga diwilayah RT 06/RW 02, kebon cau Desa Bojong pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten serang Banten, merasa kecewa dengan pendirian tiang milik provider jaringan internet atau wifi.milik Starlet
Bagaimana tidak, pasalnya kekecewaan salah seorang warga tersebut lantaran pendirian tiang jaringan internet atau wifi di duga milik Starlet, berada di perkarangan rumah, dan tanpa melalui persetujuan resmi. lahan yang digunakan tersebut adalah milik keluarga besar ustadz oif.
Dan, pantauan awak media dilokasi, nampak tiang internet atau wifi milik Starlet ini, berdiri kokoh bersanding dengan tiang listrik milik PLN.
melalui putrinya menuturkan bahwa dalam jaringan area lokal dan pemasangan tiang internet, izin merupakan hal wajib sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.“Sayangnya, pelanggaran aturan ini masih sering terjadi di lapangan. Dan, kenapa saya bisa mengatakan seperti ini ? Karena, perkarangan kami telah digunakan tanpa melalui proses izin resmi,” ucapnya.
Editor : RedakturSumber : Team