Gadaikan Kendaraan Hasil Pinjaman, Pelaku Penggelapan diamankan Polsek Sidomulyo

Foto Investigasi Mabes
Gadaikan Kendaraan Hasil Pinjaman, Pelaku Penggelapan diamankan Polsek Sidomulyo
Gadaikan Kendaraan Hasil Pinjaman, Pelaku Penggelapan diamankan Polsek Sidomulyo

“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Syarif/Iwan).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim.
Bagikan


Berita Terkait
Terkini