“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Syarif/Iwan).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim.