InvestigasiMabes.com l Ngada – Dalam upayamenjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Ngada melaksanakan kegiatan penegakan peredaran minuman keras (miras) tradisional serta memberikan himbauan terkait dampak negatif mengonsumsi miras di wilayah hukum Polres Ngada.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh IPDA Benediktus R. Pissort, selaku PA UKL IV (Ps. Kasi Humas Polres Ngada), bertempat di Lapangan Apel Polres Ngada pada pukul 10.00 WITA.
Usai apel, sekitar pukul 10.30 WITA, personel UKL IV melaksanakan patroli dan penertiban di sejumlah titik. Dari hasil kegiatan, ditemukan satu kios di area Terminal Watujaji yang menjual miras tradisional jenis sopi tanpa izin. Pemilik kios diketahui bernama Yohanea Rabha (54).
Petugas memberikan teguran dan himbauan lisan kepada pemilik agar menghentikan aktivitas penjualan miras ilegal tersebut. Selain itu, dilakukan pendataan identitas dan pengambilan keterangan awal, serta diamankan barang bukti 10 liter miras jenis moke (arak) dalam dua jerigen untuk proses klarifikasi lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngada.
Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan menyampaikan dukungan agar Polres Ngada rutin melakukan patroli penertiban miras, karena peredaran minuman keras dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita