InvestigasiMabes.com |Kendari - Korwil Laki p45 m Herawan Abd, angkat bicara terkait putusan majelis hakim dalam perkara dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru SD Negeri 2 Kendari, berinisial Mansur B. Putusan yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa itu dinilai janggal dan tidak memenuhi sejumlah unsur penting dalam proses pembuktian.
Herawan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan. Dari hasil tersebut, ia menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim sebelum menjatuhkan putusan.
"Berdasarkan keterangan yang kami kumpulkan, putusan tersebut diduga tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pembuktian. Ada banyak hal yang harusnya digali lebih dalam sebelum vonis dijatuhkan," ujar Herawan kepada media, Senin (01/12/2025).
"Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berkewajiban mengingatkan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penerapan hukum. Tugas kami adalah memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa mengorbankan kepentingan siapa pun," tambahnya.
Editor : RedakturSumber : Team