Kordinator laskar anti korupsi Pejuang45 ( LAKI P45 ) Angkat bicara dan Soroti Kejanggalan Putusan Hakim dalam Kasus Dugaan Pelecehan Guru SDN 2 Kendari

Foto Redaktur
Kordinator laskar anti korupsi Pejuang45 ( LAKI P45 ) Angkat bicara dan Soroti Kejanggalan Putusan Hakim dalam Kasus Dugaan Pelecehan Guru SDN 2 Kendari
Kordinator laskar anti korupsi Pejuang45 ( LAKI P45 ) Angkat bicara dan Soroti Kejanggalan Putusan Hakim dalam Kasus Dugaan Pelecehan Guru SDN 2 Kendari

InvestigasiMabes.com |Kendari - Korwil Laki p45 m Herawan Abd, angkat bicara terkait putusan majelis hakim dalam perkara dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru SD Negeri 2 Kendari, berinisial Mansur B. Putusan yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa itu dinilai janggal dan tidak memenuhi sejumlah unsur penting dalam proses pembuktian.

Herawan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan. Dari hasil tersebut, ia menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim sebelum menjatuhkan putusan.

"Berdasarkan keterangan yang kami kumpulkan, putusan tersebut diduga tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pembuktian. Ada banyak hal yang harusnya digali lebih dalam sebelum vonis dijatuhkan," ujar Herawan kepada media, Senin (01/12/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menegaskan bahwa Pejuang45 tidak sedang membela salah satu pihak, melainkan menyoroti proses penegakan hukum yang menurutnya harus dilakukan secara objektif dan transparan. Herawan menilai, dalam kasus yang sensitif seperti dugaan pelecehan, kejelasan bukti dan keterangan saksi menjadi faktor yang sangat penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berkewajiban mengingatkan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penerapan hukum. Tugas kami adalah memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa mengorbankan kepentingan siapa pun," tambahnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini