Investigasimabes.com l Banyumas -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah titik wilayah Banyumas. Kedua pelaku yakni SG (42) dan seorang residivis kasus 365 berinisial VP (31) yang pernah diputus di PN Cilacap pada 2019. Dari hasil pengungkapan dan pengembangan, polisi menemukan keterlibatan keduanya dalam delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, (4 Desember 2025) setelah tim memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku.
"Tim Unit I Satreskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Keduanya kemudian kami bawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus bermula dari laporan korban bernama Sukarno, warga Linggasari, Kembaran. Motor miliknya Honda CBR 150 warna hitam raib di area parkir Hotel Sri Asih 3, Desa Karangmangu, Baturraden pada Selasa, (2 Desember 2025) sekitar pukul 08.30 wib. "Modusnya, para pelaku mengambil motor tanpa seizin pemilik atau korban", terangnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng