InvestigasiMabes.com | Padang Lawas Utara – Dugaan tindak kekerasan oleh satuan pengamanan (Satpam) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) terhadap penasihat hukum kelompok tani dan seorang aktivis kini berbuntut panjang. Insiden tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setelah korban mengalami tindakan represif di lapangan.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 2 November 2025, di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara. Saat itu, Penasihat Hukum Deka Sihombing, SH, bersama rombongan warga kelompok tani Aman Makmur tengah membangun jembatan kayu sebagai akses ke lahan pertanian mereka yang terpisah oleh sungai.
Menurut keterangan saksi Bistok Sihombing, suasana yang semula kondusif berubah tegang ketika sekitar 100 orang anggota satuan pengamanan PT SRL datang ke lokasi bersama perwakilan humas perusahaan. “Mereka datang dengan nada arogan. Deka ditarik dan diseret hingga terjatuh. Kami pun diintimidasi dan diperlakukan kasar di depan warga,” ungkap Bistok kepada wartawan.
> “Saya datang untuk menjalankan tugas pendampingan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak legal mengelola lahan. Tapi justru saya dianiaya. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap akses bantuan hukum,” tegas Deka.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim pemburu berita