Investigasimabes.com l Lampung Selatan —Tuduhan adanya penggunaan material tak sesuai spesifikasi pada proyek rekonstruksi Jalan Lematang–Batas Kota Bandar Lampung memicu respons cepat dari kalangan ahli konstruksi. Mereka menyebut pemberitaan itu tidak akurat prematur, dan tidak melalui verifikasi teknis yang layak.
Ahli Kontruksi dari pihak perusahaan menyatakan bahwa material pondasi badan jalan, termasuk batu agregat, telah memenuhi standar nasional. Mereka merujuk pada SNI 03-1968-1990 SNI 03-4814-1998 serta regulasi Permen PUPR 14/2020 tentang standar konstruksi.
“Mutu material tidak bisa ditentukan hanya dari warna saja atau dengan melihat dari jauh. Harus ada uji laboratorium sebelum menuduh ketidaksesuaian spesifikasi,” ujar ahli konstruksi pihak perusahaan yang terlibat dalam proses audit mutu proyek tersebut" Minggu (16/11/2025).
Kritik terhadap retakan pada permukaan beton juga dinilai tidak memahami konteks teknis penyusutan beton. Retakan kecil atau hair crack adalah fenomena umum pada masa curing dan tidak menandai kegagalan struktur.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim