“Setiap retakan langsung ditangani. Beton belum masuk tahap finishing. Menilai kualitasnya sekarang sama saja menilai rumah saat tukangnya masih bekerja,” katanya.
Penanganan cepat terhadap retak beton itu disebut justru menunjukkan bahwa pengendalian mutu berjalan sesuai SNI 2847:2019 tentang struktur beton.
Hingga hari ini, Jalan Lematang masih dalam status konstruksi dan belum boleh dilewati. Penutupan itu mengikuti ketentuan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas, yang mewajibkan penutupan fasilitas jalan apabila belum layak fungsi.
Di lapangan, jalan memang ditutup total Dan para pekerja masih melakukan penguatan struktur, dan pengawas lapangan masih melakukan koreksi permukaan.“Proyek belum selesai. Jalan belum diuji beban dan belum masuk fase finalisasi. Baru setelah semua tahapan tuntas, jalan dibuka,” kata seorang pengawas lapangan,Pelaksana Proyek Terbuka pada Kritik, Tapi Menolak Opini yang Menggiring.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim