Kebakaran Ilegal Refinery Minyak Masakan di Kluang, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Foto Redaktur
Kebakaran Ilegal Refinery Minyak Masakan di Kluang, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Kebakaran Ilegal Refinery Minyak Masakan di Kluang, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

- Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan Sengaja

- Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran

- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

"Kami meminta kepada Kapolsek Kluang untuk segera menindak pelaku kebakaran ini dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tegas Ketua Aliansi Ormas Muba Bersatu".

Kebakaran ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kegiatan ilegal refinery minyak masakan tidak dapat dibiarkan berlanjut. Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kegiatan yang merugikan ini.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini