• Serta memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Namun, hingga kini warga menilai aktivitas galian yang diduga dikelola M.P alias Markel terkesan mengabaikan aturan, seolah kebal pengawasan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung untuk segera turun tangan, melakukan:
• Penyelidikan menyeluruh atas legalitas galian,
• Pengecekan perizinan lintas instansi,• Penghentian sementara aktivitas jika terbukti tidak mengantongi izin,
• Serta penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu.
Editor : RedakturSumber : Team