“Kalau memang ilegal, harus ditutup. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas galian C tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pidana, hingga perampasan alat berat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial M.P alias Markel belum memberikan klarifikasi resmi. Tim Investigasi Mabes juga masih berupaya meminta keterangan dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta APH terkait.
Publik kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi lingkungan dan masyarakat, bukan justru membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung terbuka.(Tim Investigasi)
Editor : RedakturSumber : Team