Dirinya meminta kepada Bupati atau kepala Dinas Pendidikan untuk dapat menindaklanjuti persoalan ini, agar tidak menjadi tradisi buruk, yang akan mencoreng nama baik, khusunya di dunia pendidikan kabupaten Lampung Selatan.papar sumber.
Adapun pungli yang di lakukan berdasarkan keterangan sumber adalah,
1.pungutan Biaya operasional paud(BOP) yang di minta sebesar 2 persen untuk setiap lembaga dengan pembagian,1
persennya untuk Dinas dan 1 persennya lagi untuk di kelola PKG.
2.pungutan setiap penerima insentif Rp.30.000, televisi digital Rp.20.000 dengan alasan untuk operasional.
3.Pungutan untuk setiap kegiatan rp.50.000/lembaga.4.Pungutan setiap rapat Rp.50.000/lembaga.
5.Pungutan setiap laporan. Pertanggungjawaban(LPJ) r. Rp.50.000/lembaga.tuturnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim