DPD LSM BARA API Riau Lakukan Hearing dengan DPRD Kota Pekanbaru Terkait Dugaan Retail Alfamart Muara Fajar Tidak Memiliki IMB/PBG

DPD LSM BARA API Riau Lakukan Hearing dengan DPRD Kota Pekanbaru Terkait Dugaan Retail Alfamart Muara Fajar Tidak Memiliki IMB/PBG
DPD LSM BARA API Riau Lakukan Hearing dengan DPRD Kota Pekanbaru Terkait Dugaan Retail Alfamart Muara Fajar Tidak Memiliki IMB/PBG

Kemudian, pada tahun 2021, Minimarket mulai beroperasi dengan klaim telah mengantongi izin usaha. Namun hingga operasional dimulai, legalitas bangunan berupa IMB/PBG tidak pernah dapat ditunjukkan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan atas keabsahan administratif izin usaha yang diterbitkan.

Hasil Penelusuran & Investigasi LSM BARA API yaitu Bangunan diduga tidak memenuhi Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Yos Sudarso sebagaimana diatur dalam Perwako Pekanbaru No. 27 Tahun 2012 (ketentuan GSB ±40 meter dari as jalan, sementara jarak bangunan ±25,64 meter), ungkap Jasril Rz.

"Ketidaksesuaian GSB ini memperkuat dugaan bahwa IMB/PBG tidak pernah terbit, karena bangunan telah berdiri terlebih dahulu sebelum proses legalitas bangunan dilakukan", pungkasnya.

Meskipun terdapat persoalan legalitas bangunan, usaha tetap berjalan tanpa penertiban, bahkan masa sewa bangunan diperpanjang.

Janji kontribusi kepada masyarakat dan UMKM setempat yang disampaikan saat awal operasional tidak pernah direalisasikan, kata Jasril Rz.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Humas DPD LSM BARA API Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini