Maka dari itu, Kami dari DPD LSM BARA API Riau melakukan tuntutan, yang mana tuntutan ini sebagai bentuk control sosial demi kepastian hukum serta wibawa penegak daerah, yang mana tuntutan kami adalah dengan adanya dugaan cacat administratif izin usaha, karena syarat fundamental berupa legalitas bangunan (IMB/PBG) tidak terpenuhi.
Adanya dugaan pembiaran oleh instansi berwenang terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan Perda.
Perlunya klarifikasi resmi dan penegakan aturan yang objektif dan transparan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, terang Jasril Rz.
Ini bukan semata soal izin usaha, tetapi indikasi pola pembiaran bangunan tanpa legalitas yang kemudian “dilegitimasi” melalui izin usaha, yang berpotensi merusak wibawa penegakan Perda, keadilan usaha, dan keadilan masyarakat.Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap legalitas minimarket lain di Kota Pekanbaru yang diduga tidak memenuhi ketentuan IMB/PBG dan tata bangunan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas DPD LSM BARA API Riau