Investigasimabes.com l Kota Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Muhammad Iqbal, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya didakwa dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.
Majelis Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, Iqbal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama lima bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan.
Keluarga Haru, Nilai Putusan Wujud Keadilan
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai palu diketuk. Tangis keluarga pecah saat mendengar putusan bebas murni tersebut. Mereka menilai vonis ini sebagai bentuk keadilan bagi rakyat kecil yang sempat terjerat kasus hukum tanpa bukti yang kuat.Lena, bibi Muhammad Iqbal, mengaku bersyukur atas keputusan Majelis Hakim. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa terima kasih atas objektivitas majelis dalam memeriksa perkara.
“Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya nampak. Dari awal memang kami yakin, karena memang tidak bersalah,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan secara adil dan profesional.
“Terima kasih kepada Bapak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya. Semoga selalu diberi kesehatan dan ke depan tetap menegakkan kebenaran,” tambahnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim