Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur dan Lemahnya Pembuktian
Sementara itu, penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa vonis bebas murni tersebut mencerminkan lemahnya pembuktian jaksa serta adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan.
Menurut Amin, kliennya tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal pendampingan merupakan hak konstitusional tersangka.
“Iqbal itu wajib didampingi, namun faktanya tidak didampingi selama proses pemeriksaan,” kata Amin.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti nihilnya barang bukti yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana curanmor. Bahkan, kronologi hilangnya sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara dinilai janggal.
“Motor Scoopy keluaran 2025 itu sudah dilengkapi fitur keamanan anti-maling. Saat hilang tidak ada bunyi alarm atau tanda-tanda lain. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya.
Amin juga mengungkapkan bahwa keterangan para saksi di persidangan justru saling bertentangan. Atas dasar itu, tim hukum telah melaporkan sejumlah saksi ke Polresta Jambi atas dugaan memberikan keterangan palsu.“Kami sudah melaporkan dugaan keterangan palsu tersebut, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Menunggu Sikap Jaksa
Meski vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyebut pihaknya masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim