Pemkab Serang Banten Diduga Kongkolingkong Pejabat Dan Pengusaha Kandang Ayam Ilegal

Foto Redaktur
Pemkab Serang Banten Diduga Kongkolingkong Pejabat Dan Pengusaha Kandang Ayam Ilegal
Pemkab Serang Banten Diduga Kongkolingkong Pejabat Dan Pengusaha Kandang Ayam Ilegal

3.Permentan Nomor 14/2017: kandang harus minimal berjarak 500 meter dari pemukiman serta wajib punya sistem pengolahan limbah.

Namun, di Kabupaten serang semua regulasi itu seperti mati suri. Kandang ayam ilegal tumbuh tanpa izin, tanpa pengelolaan limbah,

Dugaan Kongkalikong Pejabat dan Pengusaha Yang penting ada setor

Aktivis menilai pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya kongkalikong antara pengusaha peternakan dan oknum pejabat.

“Kalau aturan benar-benar dijalankan, kandang ilegal sudah lama ditutup. Tapi kalau pejabat justru bungkam, artinya ada permainan gelap. Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat,” katanya selaku aktivis setempat

" Namun saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kabid dinas perijinan mengatakan kepada wartawan Ya benar pak tidak punya ijin sebenarnya mereka atau pengusaha itu ingin membuat perijinan, terkendala sulitnya pembuatan. Karena itu Jona untuk pertanian bukan untuk pertenakan jadi belum bisa dibuatkan perijinan," ujar arf, baru ada PKKPR nya saja,

Hingga berita ini diturunkan, Warga berharap kepada pihak terkait untuk jadi bahan evaluasi sebelum persoalan ini berubah menjadi skandal besar.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini