Plang KPK di Lahan Aset Pemprov Jambi: Rumah Ketua Parpol, Aroma Skandal Penguasaan Aset Negara

Foto Redaktur
Plang KPK di Lahan Aset Pemprov Jambi: Rumah Ketua Parpol, Aroma Skandal Penguasaan Aset Negara
Plang KPK di Lahan Aset Pemprov Jambi: Rumah Ketua Parpol, Aroma Skandal Penguasaan Aset Negara

InvestigasiMabes.com | Jambi — Pemasangan plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi kembali menghebohkan publik. Fakta mengejutkan muncul: area tersebut diduga berkaitan langsung dengan rumah RM, salah satu Ketua Partai Politik berpengaruh di Jambi yang dikenal memiliki kedekatan politik dengan Gubernur Jambi.

Plang bertuliskan logo KPK itu bukan sekadar simbol. Di dalamnya termuat peringatan hukum keras:

“Tanah ini berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jambi Hak Pakai (HP) 40 Tahun 1972. Dilarang memanfaatkan tanpa izin pemerintah. Pelanggar dapat dijerat Pasal 167 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.”

Pesan tersebut secara eksplisit menegaskan adanya potensi tindak pidana jika tanah negara dimanfaatkan tanpa hak. Namun yang mengundang pertanyaan besar: mengapa hingga kini rumah berdiri megah di atas lahan itu?

Status Campuran, Alibi Klasik?

Sumber internal yang menolak disebutkan identitasnya mengungkap fakta krusial:

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini