Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku di jerat dengan pasal 482 KUHP baru dgn ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Dengan terungkapnya kasus perampasan dan pemerasan ini, Polres Pesawaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan serta menghadirkan rasa aman sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang responsif, transparan, dan berkeadilan.(Tim). Editor : RedakturSumber : Team