Polres Pesawaran Bongkar Aksi Perampasan Dan Pemerasan Di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Polsek Tegineneng

Foto Redaktur
Polres Pesawaran Bongkar Aksi Perampasan Dan Pemerasan Di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Polsek Tegineneng
Polres Pesawaran Bongkar Aksi Perampasan Dan Pemerasan Di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Polsek Tegineneng

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku di jerat dengan pasal 482 KUHP baru dgn ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Dengan terungkapnya kasus perampasan dan pemerasan ini, Polres Pesawaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan serta menghadirkan rasa aman sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang responsif, transparan, dan berkeadilan.(Tim).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini