“Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi soal keselamatan masyarakat dan tanggung jawab pemerintah. Jangan sampai PJU hanya menjadi proyek, tapi tidak dirawat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyarankan agar konfirmasi teknis lebih lanjut dilakukan kepada Kabid Perkim Yunizer Hasan, S.T., M.M., yang dinilai lebih memahami persoalan PJU tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kabid Perkim belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.(Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team