Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan antara fungsi legislatif BPD dan peran sebagai pegawai negeri, serta menghindari penerimaan gaji/tunjangan dari dua sumber keuangan negara (APBD/APBN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan larangan tersebut dan memaksa pihak bersangkutan memilih salah satu jabatan.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Ermi Yanti, lewat Chat nomor WA nya 085264202xxx secara impilisit mengakui bahwa memang benar dia adalah anggota Bamus di Nagari tersebut namun katanya pak harus tau dulu regulasinya bagaimana namun tidak menjelaskan regulasi tersebut.
Lebih lanjut malah Ermi Yanti mengancam akan melaporkan awak media ini karena telah menanyakan persoalan ini bahkan Ermi Yanti mengancam akan melaporkan awak media ini kepada Asosiasi Watawan agar diberhentikan menjadi wartawan, karena telah melanggar kode Etik .Ancam Ermi Yanti.
Seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, anggota BPD yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan. "Seharusnya mereka mundur dari BPD, atau sekarang pihak Kemenag Padang Pariaman menarik kembali SK PPPK-nya karena telah menerima gaji ganda dan tidak mau mundur sejak dinyatakan lulus PPPK tahun 2025," harapnya. ( NT /Red ). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim