Di Balik Kasus Penganiayaan Pujiati, Terduga Pelaku Diduga Praktik Perdukunan Terbuka di Media Sosial

Foto Redaktur
Di Balik Kasus Penganiayaan Pujiati, Terduga Pelaku Diduga Praktik Perdukunan Terbuka di Media Sosial
Di Balik Kasus Penganiayaan Pujiati, Terduga Pelaku Diduga Praktik Perdukunan Terbuka di Media Sosial

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Fakta mencengangkan terungkap dalam perkara dugaan penganiayaan yang menimpa almarhumah Pujiati. Salah satu terduga pelaku diketahui menampilkan aktivitas bernuansa ritual dan spiritual yang mengarah pada praktik perdukunan, sebagaimana terlihat dari akun media sosial TikTok miliknya yang kini beredar luas di masyarakat.

‎Dalam salah satu unggahan yang terdokumentasi pada 19 Januari 2026, terduga pelaku tampak melakukan ritual dengan lilin menyala, sesaji, simbol-simbol adat, serta atribut tertentu, disertai narasi bermuatan spiritual bertuliskan: “biarlah doa tentang kemustahilan itu bertarung di angkasa karena sejatinya tidak ada hal yang mustahil bagi semesta.” Konten tersebut ditampilkan dalam suasana ritualistik dan bukan dalam konteks keagamaan formal maupun praktik medis yang diakui negara.

‎Akun TikTok tersebut juga mencantumkan identitas nama akun tertentu yang selama ini dikenal aktif mengunggah konten serupa, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas praktik spiritual non-medis yang dijalankan secara terbuka di ruang publik digital.

‎Selain itu, beredar pula dokumen bergambar piagam atau sertifikat yang dipajang dan diklaim berkaitan dengan gelar kebangsawanan atau kehormatan tertentu, yang ditampilkan sebagai legitimasi personal. Namun hingga kini, keabsahan, legalitas, serta dasar hukum dokumen tersebut belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh otoritas berwenang, sehingga memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

‎Sementara itu, tim media sangat menyayangkan upaya konfirmasi yang dilakukan kepada terduga pelaku tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan ke nomor yang bersangkutan tidak mendapatkan respons, bahkan terindikasi nomor tersebut sudah tidak aktif.

‎Suami almarhumah Pujiati sebelumnya juga menyampaikan keterangan bahwa terduga pelaku selama ini dikenal memiliki aktivitas yang mengarah pada perdukunan. Dugaan tersebut dinilai selaras dengan konten-konten ritualistik yang dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial.

‎Temuan ini menambah dimensi serius dalam perkara dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dengan nomor LP/B/253/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya unsur penipuan, manipulasi psikis, atau praktik ilegal di luar dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

‎Keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami latar belakang aktivitas terduga pelaku secara menyeluruh, termasuk menelusuri apakah praktik spiritual yang dipertontonkan tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak kekerasan yang dialami korban.

‎Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik non-medis dan ritualistik yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama ketika bercampur dengan relasi kuasa, kekerasan, dan kerentanan korban.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini