Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser sejak Jumat, 23 Januari 2026. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti sabu yang diakui milik terduga A R. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari terduga H yang tinggal bersebelahan, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim